Pasal 28
BAB 4 — ATRIBUT PAKAIAN DINAS
(1) Nama Sekretariat dan Inspektorat Bawaslu Provinsi/Sekretariat pada Bawaslu Kabupaten/Kota menunjukkan wilayah kerja. (2) Nama Sekretariat dipakai oleh semua Pegawai di lingkungan Sekretariat dan Inspektorat Bawaslu Provinsi. (3) Nama Sekretariat dipakai oleh semua Pegawai di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. (4) Nama Sekretariat dan Inspektorat pada Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota ditempatkan di lengan sebelah kanan 3 (tiga) cm di bawah bahu. (5) Bahan dasar Nama Sekretariat dan Inspektorat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota berupa kain dibordir, bertuliskan SEKRETARIAT dan INSPEKTORAT dengan huruf berwarna putih dan latar berwarna abu-abu tua.
