PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Logo, Pataka, Mars, dan Pakaian Dinas di Lingkungan...
Pasal 27
BAB 4 — ATRIBUT PAKAIAN DINAS
(1) Nama Sekretariat Jenderal, Kedeputian atau Inspektorat Utama menunjukkan wilayah kerja. (2) Nama Sekretariat Jenderal, Kedeputian atau Inspektorat Utama dipakai oleh semua Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal, Kedeputian, dan Inspektorat Utama Bawaslu. (3) Nama Sekretariat Jenderal, Kedeputian atau Inspektorat Utama ditempatkan di lengan sebelah kanan 4 (empat) cm di bawah bahu. (4) Bahan dasar Nama Sekretariat Jenderal, Kedeputian atau Inspektorat Utama Bawaslu berupa kain dibordir, bertuliskan SEKRETARIAT JENDERAL, KEDEPUTIAN, atau INSPEKTORAT UTAMA dengan huruf berwarna putih dan latar berwarna abu-abu tua.
