Pasal 26
BAB 4 — ATRIBUT PAKAIAN DINAS
(1) Nama Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota menunjukkan wilayah kerja. (2) Nama Bawaslu dipakai oleh Anggota Bawaslu dan Pegawai di Sekretariat Jenderal, Kedeputian, atau Inspektorat Bawaslu. (3) Nama Bawaslu Provinsi dipakai oleh Anggota Bawaslu Provinsi dan Pegawai di Sekretariat Bawaslu Provinsi.
(4) Nama Bawaslu Kabupaten/Kota dipakai oleh Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dan Pegawai di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. (5) Nama Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota ditempatkan di lengan sebelah kiri 4 (empat) centimeter di bawah bahu. (6) Bahan dasar Nama Bawaslu berupa kain dibordir, bertuliskan BAWASLU dengan huruf berwarna putih dan latar berwarna abu-abu tua. (7) Bahan dasar Nama Bawaslu Provinsi berupa kain dibordir, bertuliskan BAWASLU PROVINSI (sesuai dengan daerah masing-masing) dengan huruf berwarna putih dan latar berwarna abu-abu tua. (8) Bahan dasar Nama Bawaslu Kabupaten/Kota berupa kain dibordir, bertuliskan BAWASLU KABUPATEN/KOTA sesuai dengan daerah masing-masing, dengan huruf berwarna putih dan latar berwarna abu-abu tua.
