Pasal 21
BAB 4 — ATRIBUT PAKAIAN DINAS
(1) Atribut Pakaian Dinas harian abu-abu di lingkungan Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota, terdiri atas: a. lencana KORPRI; b. lencana Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota; c. tanda nama;
d. nama Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota; e. nama Sekretariat Jenderal, Kedeputian, dan Inspektorat Utama Bawaslu/Sekretariat dan Inspektorat Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota; f. Logo Pengawas Pemilihan Umum; dan g. tanda pengenal. (2) Atribut Pakaian Dinas harian putih di Lingkungan Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota, terdiri atas: a. lencana KORPRI; b. tanda nama; c. Logo Pengawas Pemilihan Umum yang dibordir di dada sebelah kiri; dan d. tanda pengenal. (3) Atribut Pakaian Dinas lapangan terdiri atas: a. tanda nama; b. lencana KORPRI; c. lencana Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota; d. nama Sekretariat Jenderal, Kedeputian, dan Inspektorat Utama Bawaslu/Sekretariat dan Inspektorat Bawaslu Provinsi/Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; e. Logo Pengawas Pemilihan Umum; f. Logo Merah Putih; g. topi; dan h. tanda pengenal. (4) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dalam pemakaian Pakaian Dinas harian abu-abu dan Pakaian Dinas lapangan bagi Ketua dan Anggota Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota tidak menggunakan nama Sekretariat. (5) Pakaian Sipil harian dan pakaian sipil lengkap tidak memakai Atribut.
