PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Logo, Pataka, Mars, dan Pakaian Dinas di Lingkungan...
Pasal 20
BAB 4 — ATRIBUT PAKAIAN DINAS
(1) Atribut Pakaian Dinas dipakai pada Pakaian Dinas. (2) Atribut Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. lencana KORPRI; b. lencana Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; c. lencana golongan dan masa kerja; d. tanda nama; e. nama Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; f. nama Sekretariat Jenderal, Kedeputian, dan Inspektorat Utama Bawaslu/Sekretariat dan Inspektorat Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota; g. Logo Pengawas Pemilihan Umum; h. logo Merah Putih; i. topi; dan j. tanda pengenal.
