PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN ATAS PENDAFTARAN, VERIFIKASI PARTAI...
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANA DAN RUANG LINGKUP PENGAWASAN
Pengawasan dan wilayah pengawasan pendaftaran, verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dilaksanakan oleh: a. Bawaslu dengan wilayah pengawasan untuk seluruh INDONESIA; b. Bawaslu Provinsi dengan wilayah pengawasan untuk provinsi di wilayah kerjanya; c. Panwaslu Kabupaten/Kota dengan wilayah pengawasan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya; d. Panwaslu Kecamatan dengan wilayah pengawasan kecamatan di wilayah kerjanya; dan e. Petugas Pemilu Lapangan dengan wilayah pengawasan di desa atau nama lain/kelurahan di wilayah kerjanya.
