Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengawasan pendaftaran, verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu bertujuan untuk memastikan: a. pendaftaran, Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu, Verifikasi Faktual Partai Politik calon Peserta Pemilu, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. keterpenuhan, kebenaran, dan keabsahan syarat Partai Politik sebagai Peserta Pemilu yang ditetapkan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; c. keterpenuhan kebutuhan kepemilikan dokumen dalam setiap proses tahapan pelaksanaan pendaftaran, verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu dan penetapan Peserta Pemilu, untuk kepentingan dokumentasi Bawaslu; dan d. Partai Politik calon Peserta Pemilu yang ditetapkan oleh KPU telah memenuhi syarat menjadi Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendaftaran, verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh KPU paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara, dan berakhir paling lambat 15 (lima belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
