PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN ATAS PENDAFTARAN, VERIFIKASI PARTAI...
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANA DAN RUANG LINGKUP PENGAWASAN
Ruang lingkup pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu adalah: a. pengumuman pendaftaran dan pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU; b. pemeriksaan kelengkapan berkas dokumen persyaratan administrasi pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu oleh KPU; c. Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU, dengan memperhatikan kelengkapan bukti dan keaslian kelengkapan persyaratan; d. Verifikasi Faktual; dan e. penetapan Peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
