PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN ATAS PENDAFTARAN, VERIFIKASI PARTAI...
Pasal 29
BAB 5 — PENANGANAN PELANGGARAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Temuan dan laporan dugaan pelanggaran pada tahapan pendaftaran, verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR, DPD dan DPRD, ditangani oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatan. (2) Tata cara penanganan laporan dan/atau Temuan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
