PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN ATAS PENDAFTARAN, VERIFIKASI PARTAI...
Pasal 28
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu di wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Pengawas Pemilu setingkat di atasnya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. proses pelaksanaan verifikasi dan permasalahannya;
b. kegiatan pencegahan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu; c. hasil evaluasi pencegahan dan efektivitasnya; d. kegiatan pengawasan; dan e. Temuan dan tindak lanjut Temuan.
