PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN ATAS PENDAFTARAN, VERIFIKASI PARTAI...
Pasal 27
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap proses penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. (2) Proses penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keterbukaan proses penetapan yang dilakukan oleh KPU; dan b. akuntabilitas proses dan hasil penetapan. (3) Bawaslu melaksanakan pengawasan terhadap penetapan Partai Politik Peserta Pemilu untuk menjamin agar KPU melakukan penetapan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
