PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN ATAS PENDAFTARAN, VERIFIKASI PARTAI...
Pasal 26
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan: a. membantu Panwaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengawasan verifikasi faktual; b. melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan lain di tingkat kecamatan sebagai bagian dari pengawasan partisipatif; dan c. membuat laporan hasil pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik calon Peserta Pemilu kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
