PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN ATAS PENDAFTARAN, VERIFIKASI PARTAI...
Pasal 30
BAB 5 — PENANGANAN PELANGGARAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Bawaslu menerima, memeriksa, dan memutus sengketa Pemilu yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. (2) Tata cara penyelesaian sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
