Pasal 23
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan terhadap Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kesesuaian: a. jumlah dan susunan kepengurusan Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota;
b. pemenuhan jumlah dan susunan kepengurusan Partai Politik paling sedikit 50% (lima puluh persen) di tingkat kecamatan dalam kabupaten/kota yang bersangkutan; c. keterwakilan perempuan pada pengurusan Partai Politik di tingkat kabupaten/kota paling sedikit 30% (tiga puluh persen); d. domisili kantor tetap dan dokumen yang sah terkait status kantor; dan e. pemenuhan persyaratan jumlah keanggotaan 1.000 (seribu) atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk. (3) Panwaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan terhadap Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat melibatkan Panwaslu Kecamatan dan/atau Pengawas Pemilu Lapangan. (4) Panwaslu Kabupaten/Kota setelah melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan hal-hal sebagai berikut: a. membuat laporan hasil pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik calon Peserta Pemilu kepada Bawaslu Provinsi;dan b. menyampaikan dokumen hasil pengawasan Verifikasi Administrasi Partai Politik calon Peserta Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan untuk dilakukan pengawasan verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota. (5) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan supervisi terhadap pelaksanaan pengawasan proses Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan.
