Pasal 22
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Dalam melaksanakan pengawasan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bawaslu Provinsi melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan lain di tingkat provinsi. (2) Koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas. (3) Berdasarkan hasil koordinasi dan kerjasama dalam pengawasan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu Provinsi memperoleh: a. jadwal Verifikasi Faktual Partai Politik calon Peserta Pemilu dari KPU Provinsi; dan b. salinan berita acara hasil Verifikasi Faktual Partai Politik calon Peserta Pemilu di tingkat provinsi dari KPU Provinsi.
