Pasal 21
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh KPU Provinsi. (2) Pengawasan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kesesuaian: a. jumlah dan susunan kepengurusan Partai Politik di tingkat provinsi; b. pemenuhan jumlah dan susunan kepengurusan Partai Politik paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) di tingkat kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan; c. keterwakilan perempuan pada pengurusan Partai Politik di tingkat provinsi paling sedikit 30% (tiga puluh persen); dan
d. domisili kantor tetap dan dokumen yang sah terkait status kantor. (3) Bawaslu Provinsi setelah melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan hal-hal sebagai berikut: a. membuat laporan hasil pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik calon Peserta Pemilu kepada Bawaslu; b. meneruskan dokumen hasil pengawasan Bawaslu terhadap Verifikasi Administrasi Partai Politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c kepada Panwaslu Kabupaten/Kota untuk dilakukan pengawasan Verifikasi Faktual yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota; dan (4) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi terhadap pelaksanaan pengawasan proses Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota.
