PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN ATAS PENDAFTARAN, VERIFIKASI PARTAI...
Pasal 20
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap Verifikasi Faktual. (2) Pengawasan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kesesuaian: a. jumlah dan susunan kepengurusan Partai Politik di tingkat pusat; b. keterwakilan perempuan pada pengurusan Partai Politik di tingkat pusat paling sedikit 30% (tiga puluh persen); dan c. domisili kantor tetap dan dokumen yang sah terkait status kantor.
