Pasal 19
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Dalam hal telah dilaksanakannya pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Bawaslu:
a. membuat laporan hasil pengawasan pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Partai Politik calon Peserta Pemilu; b. menyampaikan dokumen hasil pengawasan Verifikasi Administrasi Partai Politik calon Peserta Pemilu kepada Bawaslu Provinsi untuk dilakukan pengawasan Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh KPU Provinsi; c. menyampaikan dokumen hasil pengawasan Verifikasi Administrasi Partai Politik calon Peserta Pemilu kepada Panwaslu Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Provinsi untuk dilakukan pengawasan terhadap Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota; dan (2) Bawaslu melakukan supervisi terhadap pelaksanaan pengawasan Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi.
