Pasal 18
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu oleh KPU dengan memperhatikan kelengkapan bukti dan keaslian kelengkapan persyaratan. (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fotokopi surat pendaftaran Partai Politik menjadi calon Peserta Pemilu yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik tingkat pusat atau sebutan lain dan dibubuhi stempel basah; b. fotokopi berita Negara Republik INDONESIA yang telah dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang menyatakan
bahwa Partai Politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum; c. fotokopi keputusan dewan pimpinan pusat atau sebutan lainnya tentang penetapan pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota; d. fotokopi surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik tingkat pusat, berkenaan dengan 100 % (seratus persen) jumlah kepengurusan provinsi di seluruh INDONESIA; e. fotokopi surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik tingkat pusat, berkenaan jumlah kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota disetiap provinsi; f. fotokopi surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik tingkat pusat, berkenaan jumlah kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; g. fotokopi surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik tingkat pusat, berkenaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) pada setiap tingkatan kepengurusan Partai Politik; h. fotokopi surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik tingkat pusat, berkenaan memiliki anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota; dilampiri daftar nama anggota dalam bentuk hardcopy dan softcopy; i. fotokopi surat keterangan domisili kantor tetap dari camat atau sebutan lain /lurah/kepala desa atau sebutan lain yang dilampiri dokumen yang sah; j. fotokopi surat keterangan yang ditandatangi oleh pimpinan Partai Politik tingkat pusat berkenaan dengan nama dan tanda gambar Partai Politik; k. fotokopi bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik; dan l. fotokopi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik. (3) Bawaslu melakukan pengecekan secara acak terhadap dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta pemilu dan mencocokannya dengan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU.
