PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN ATAS PENDAFTARAN, VERIFIKASI PARTAI...
Pasal 17
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap ketepatan waktu dan media pengumuman yang digunakan oleh KPU. (2) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap ketepatan waktu dan proses pelaksanaan pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu oleh KPU. (3) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan berkas dokumen persyaratan pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu oleh KPU.
