Pasal 24
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Dalam melaksanakan pengawasan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan lain di tingkat kabupaten/kota. (2) Koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas. (3) Berdasarkan hasil koordinasi dan kerjasama dalam pengawasan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Panwaslu Kabupaten/Kota memperoleh: a. jadwal Verifikasi Faktual Partai Politik calon Peserta Pemilu dari KPU Kabupaten/Kota; dan
b. salinan berita acara hasil Verifikasi Faktual Partai Politik calon Peserta Pemilu di tingkat provinsi dari KPU Kabupaten/Kota.
