Pasal 14
BAB 3 — POTENSI KERAWANAN, FOKUS, DAN STRATEGI PENGAWASAN
(1) Pengawasan proses tahapan pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu dilaksanakan dengan menggunakan strategi pencegahan dan penindakan. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melakukan tindakan, langkah, dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/ atau indikasi awal pelanggaran serta pengawasan secara langsung. (3) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah menangani secara cepat dan tepat atas Temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
