Pasal 13
BAB 3 — POTENSI KERAWANAN, FOKUS, DAN STRATEGI PENGAWASAN
(1) Pengawasan dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu difokuskan pada ketaatan Penyelenggara Pemilu dan Partai Politik calon Peserta Pemilu. (2) Pengawasan terhadap ketaatan Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difokuskan pada: a. kebenaran dan ketepatan proses; b. keterbukaan dan transparansi proses;
c. ketepatan waktu proses; d. keberpihakan atau kecenderungan terhadap Partai Politik tertentu; dan e. kepatuhan untuk tidak melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu. (3) Pengawasan terhadap ketaatan Partai Politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difokuskan pada: a. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan data atau dokumen persyaratan pendaftaran; b. ketepatan waktu penyerahan dokumen persyaratan pendaftaran; dan c. kepatuhan untuk tidak melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu.
