PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN ATAS PENDAFTARAN, VERIFIKASI PARTAI...
Pasal 12
BAB 3 — POTENSI KERAWANAN, FOKUS, DAN STRATEGI PENGAWASAN
Potensi kerawanan dalam pelaksanaan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu meliputi: a. ketidaklengkapan persyaratan administrasi, ketidakabsahan dokumen dan fakta Partai Politik calon Peserta Pemilu; b. ketidaksesuaian hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik dengan Partai Politik yang ditetapkan sebagai Peserta Pemilu; dan c. keterbukaan proses penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu.
