Pasal 11
BAB 3 — POTENSI KERAWANAN, FOKUS, DAN STRATEGI PENGAWASAN
Potensi kerawanan dalam pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik calon Peserta Pemilu meliputi:
a. kelayakan keberadaan kantor Partai Politik calon peserta di tingkat provinsi dan kabupaten/kota; b. pemenuhan susunan kepengurusan dan keterpenuhan keterwakilan perempuan dalam Partai Politik tanpa dilengkapi KTP; c. pemenuhan susunan kepengurusan dan keterwakilan perempuan dalam Partai Politik di luar jadwal; d. pemenuhan syarat keterpenuhan kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan; e. tidak adanya Verifikasi Faktual terkait keterpenuhan syarat memiliki 50% (lima puluh persen) kepengurusan di tingkat kecamatan; f. praktek kolusi antara Partai Politik calon peserta dengan KPU dalam pelaksanaan Verifikasi Faktual; dan g. ketidakterbukaan kepada Pengawas Pemilu terkait metodologi sampling yang digunakan oleh KPU dalam melakukan Verifikasi Faktual jumlah keanggotaan Partai Politik di setiap kabupaten/kota.
