PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN ATAS PENDAFTARAN, VERIFIKASI PARTAI...
Pasal 10
BAB 3 — POTENSI KERAWANAN, FOKUS, DAN STRATEGI PENGAWASAN
Potensi kerawanan dalam pelaksanaan Verifikasi Administrasi Partai Politik calon Peserta Pemilu meliputi: a. ketidakpatuhan Partai Politik dalam melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen persyaratan sesuai jadwal tahapan; b. adanya Partai Politik yang tidak memenuhi syarat ditetapkan oleh KPU; c. adanya Partai Politik yang memenuhi syarat tidak ditetapkan oleh KPU; d. KPU tidak melakukan verifikasi administrasi sesuai ketentuan karena Partai Politik menyerahkan berkas persyaratan pada batas akhir; dan e. ketertutupan proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu yang dilakukan oleh KPU.
