Pasal 15
BAB 3 — POTENSI KERAWANAN, FOKUS, DAN STRATEGI PENGAWASAN
Pencegahan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu dapat dilakukan dengan cara: a. melakukan sosialisasi bagi masyarakat yang menitikberatkan pada pemahaman terhadap pengawasan Pemilu dalam upaya pelibatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik calon Peserta Pemilu; b. melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan tentang peraturan perundang-undangan Pemilu terkait pelaksanaan
pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu, berikut pola pengawasannya; c. melibatkan semua pihak untuk berperan aktif mengawasi pelaksanaan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik calon Peserta Pemilu; d. menyampaikan peringatan dini kepada KPU dan jajarannya, Partai Politik dan pemerintah agar tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu; e. mengingatkan secara tegas kepada Partai Politik calon Peserta Pemilu serta KPU dan jajarannya tentang aturan dan sanksi terhadap pelanggaran dalam pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu; f. mempublikasikan melalui media massa tentang adanya kecenderungan atau indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu; g. melakukan sosialisasi langkah penindakan yang akan dilakukan oleh Pengawas Pemilu kepada semua pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu; h. menyampaikan rekomendasi secara lisan dan/atau tertulis kepada KPU dan jajarannya apabila terindikasi melakukan pelanggaran; dan i. melakukan kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
