Pasal 39
BAB 5 — PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI DAERAH KHUSUS
(1) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan pada daerah khusus dan/atau istimewa atau dengan sebutan lain sesuai dengan Peraturan Badan ini kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. (2) Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan melakukan pengawasan pemberian suara dengan sistem noken, ikat, dan/atau kesepakatan yang diselenggarakan di wilayah Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan. (3) Bawaslu kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan melakukan pengawasan pemberian suara dengan sistem noken, ikat, dan/atau kesepakatan yang diselenggarakan pada kabupaten yang masih menggunakan noken/ikat. (4) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada daerah yang tidak menggunakan sistem noken, ikat, dan/atau kesepakatan, memastikan pengawasan penyelenggaraan pemungutan suara dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini.
