PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam...
Pasal 40
BAB 5 — PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI DAERAH KHUSUS
(1) Dalam hal terdapat tahapan Pemilihan putaran kedua pada daerah khusus, Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara putaran kedua pada Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta/Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(2) Ketentuan mengenai pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan pemungutan dan penghitungan suara putaran kedua pada daerah khusus.
