Pasal 38
BAB 4 — PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS LOKASI KHUSUS
(1) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan Pemilih yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap di TPS lokasi khusus dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih: a. pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu wilayah Pemilihan; atau b. pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta pasangan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu wilayah Pemilihan. (2) Ketentuan pengawasan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian suara di TPS lokasi khusus.
