PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP...
Pasal 24
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILU
(1) Dalam melakukan penerimaan informasi kinerja atau temuan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota: a. menerima informasi kinerja dan temuan kinerja secara:
- langsung di kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/atau
- tidak langsung melalui media teknologi dan informasi yang ditentukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan b. memastikan informasi kinerja dan temuan kinerja berasal dari sumber yang dapat dipertangungjawabkan. (2) Informasi kinerja dan temuan kinerja yang telah terverifikasi sumbernya dinyatakan diterima dan dilanjutkan ke proses pengkajian.
