Pasal 23
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILU
(1) Penyelesaian Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. penerimaan informasi kinerja dan temuan kinerja; b. pengkajian terhadap informasi kinerja dan/atau temuan kinerja; dan c. pengambilan keputusan. (2) Penyelesaian Pelanggaran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia.
(3) Pengoordinasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia sesuai dengan tingkatannya.
