PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi...
Pasal 16
BAB 4 — LAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Temuan dan laporan dugaan pelanggaran pada tahapan penetapan jumlah kursi DRPD Kabupaten/Kota, ditangani oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatan. (2) Tata cara penanganan laporan dan/atau Temuan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum.
