PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR...
Pasal 46
BAB 5 — PUTUSAN
(1)
putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota atas penyelesaian sengketa pemilihan disampaikan kepada pemohon, termohon, dan pihak terkait paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. (2) Putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota terkait penyelesaian sengketa pemilihan diumumkan di: a. sekretariat Bawaslu Provinsi dan melalui SIPS Bawaslu Provinsi atas putusan penyelesaian sengketa pemilihan gubernur; atau
b. sekretariat Panwas Kabupaten/Kota dan melalui SIPS Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota atas putusan penyelesaian sengketa Pemilihan bupati/wali kota.
