Pasal 45
BAB 5 — PUTUSAN
(1) Putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaiaan sengketa proses Pemilihan dibacakan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh pemohon, termohon dan pihak terkait. (2) Putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. identitas pemohon dan termohon; b. kewenangan Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/kota; c. kedudukan hukum; d. tenggang waktu pengajuan permohonan; e. pokok permohonan; f. hal-hal yang dimohonkan; g. jawaban termohon; h. jawaban pihak terkait; i. keterangan saksi, ahli, dan/atau lembaga keterangan; j. bukti; k. pertimbangan hukum; l. kesimpulan; dan m. amar putusan. (3) Formulir putusan penyelesaian sengketa pemilihan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
