PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Sengketa proses Pemilihan meliputi: a. sengketa antarpeserta Pemilihan; dan b. sengketa antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan. (2) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui musyawarah atau acara cepat.
