PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelesaian sengketa proses Pemilihan berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan;
h. profesional; i. akuntabel; j. efisien; k. efektif; dan l. integritas. (2) Penyelesaian sengketa proses Pemilihan dilaksanakan dengan musyawarah berdasarkan prinsip cepat dan tanpa biaya.
