PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 9
BAB 3 — PENERIMAAN LAPORAN ATAU TEMUAN
(1) Pemohon sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari: a. partai politik calon peserta Pemilu; b. partai politik peserta Pemilu; dan c. calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang tercantum di dalam daftar calon sementara dan/atau daftar calon tetap. (2) Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah partai politik yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu di KPU.
