PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 10
BAB 3 — PENERIMAAN LAPORAN ATAU TEMUAN
(1) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan huruf b, permohonan sengketa diajukan dan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik atau sebutan lain. (2) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, permohonan sengketa diajukan dan ditandatangani oleh yang bersangkutan.
