Pasal 41
BAB 6 — PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1) Keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c sebagai alat bukti apabila keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat, atau didengar oleh saksi sendiri. (2) Dalam hal dibutuhkan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Panwaslu Kabupaten/Kota dapat menghadirkan Pengawas Pemilu yang mengawasi penyelenggaran Pemilu di tingkat bawah untuk dimintai keterangan. (3) Saksi yang memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum dilakukan pemeriksaan. (4) Lafal sumpah atau janji saksi adalah sebagai berikut: “Saya bersumpah/berjanji sebagai saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya” Untuk yang beragama Islam didahului dengan “Demi Allah” Untuk yang beragama Kristen Protestan dan Katholik ditutup dengan “Semoga Tuhan menolong saya”. Untuk yang beragama Hindu dimulai dengan “Om Atah Parama Wisesa” Untuk yang beragama Budha dimulai dengan “Namo Sakyamuni Buddhaya. Demi Hyang Buddha Saya bersumpah…” diakhiri dengan “Saddhu, Saddhu,
Saddhu” Untuk yang beragama lain, mengikuti aturan agamanya masing- masing.
