Pasal 40
BAB 6 — PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1) Keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b merupakan pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam proses pembuktian tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya. (2) Ahli yang dimintai keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, atau dipanggil atas perintah Majelis Pemeriksa (3) Pemeriksaan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai dengan menanyakan identitas ahli (nama, tempat tanggal lahir/umur,
agama, pekerjaan, dan alamat), keahliannya serta kesediaannya diambil sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya untuk memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya. (4) Lafal sumpah atau janji ahli adalah sebagai berikut: “Saya bersumpah/berjanji sebagai ahli akan memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan keahliannya saya” Untuk yang beragama Islam didahului dengan “Demi Allah” Untuk yang beragama Kristen Protestan dan Katholik ditutup dengan “Semoga Tuhan menolong saya” Untuk yang beragama Hindu dimulai dengan “Om Atah Parama Wisesa” Demi Hyang Buddha Saya bersumpah…” diakhiri dengan “Saddhu, Saddhu, Saddhu” Untuk yang beragama lain, mengikuti aturan agamanya masing- masing.
