PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 14
BAB 3 — PENERIMAAN LAPORAN ATAU TEMUAN
(1) Dalam hal Bawaslu atau Bawaslu Provinsi memandang perlu untuk menghadirkan pihak selain pemohon dan termohon, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi dapat menghadirkan pihak terkait. (2) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang berpotensi dirugikan atas suatu permohonan sengketa. (3) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka membela kepentingannya sendiri.
