PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 13
Dalam melakukan pengawasan verifikasi dan rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan Pemilihan, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memastikan: a. petugas verifikasi bersikap netral dan tidak memihak; b. secara uji sampling terhadap penggunaan metode sensus dalam pelaksanaan verifikasi dukungan dan penelitian kelengkapan persyaratan calon perseorangan; c. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat; dan d. calon perseorangan tidak memberikan imbalan petugas pendaftaran pasangan calon.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
