PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 18
(1) Bawaslu Provinsi dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan proses penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan cara: a. pengawasan secara langsung; b. menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait dengan dokumen persyaratan pencalonan dan rekam jejak calon sebagai informasi awal; dan c. mendapatkan
berita acara hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan.
(2) Bawaslu Provinsi dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota menindaklanjuti informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melakukan penelusuran dan investigasi berdasarkan koordinasi dan masukan masyarakat.
- Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A sehingga berbunyi:
