Pasal 8A
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendaftaran pasangan calon Pemilihan melalui sistem informasi pencalonan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengakses sistem informasi pencalonan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. meneliti kesesuaian
dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon dengan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon yang dimasukkan pasangan calon Pemilihan dalam sistem informasi pencalonan; dan c. memastikan pasangan calon Pemilihan mendapatkan hak, kesempatan, dan pelayanan yang setara dalam memasukkan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon ke dalam sistem informasi pencalonan. (3) Dalam hal terjadi permasalahan yang mengakibatkan pasangan calon Pemilihan tidak dapat memasukkan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon ke dalam sistem informasi pencalonan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya memberikan kesempatan dan pelayanan bagi setiap pasangan calon Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan huruf b Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
