Pasal 36
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
(1) Bawaslu Provinsi harus mengajukan keberatan kepada KPU Provinsi dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam penghitungan perolehan suara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil Rekapitulasi dalam formulir Model DAA-KWK Plano dan/atau Model DA1- KWK Plano. (3) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi memberikan kesempatan kepada Saksi untuk mengajukan keberatan. (4) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi mengadakan pembetulan pada waktu yang sama terhadap keberatan yang diajukan Saksi atau Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima.
