PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan...
Pasal 35
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi dibantu oleh KPU Kabupaten/Kota yang ditunjuk melakukan rekapitulasi dengan langkah sebagai berikut: a. membuka kotak suara tersegel; b. mengeluarkan sampul yang berisi formulir Model DB- KWK dan Model DB1-KWK;
c. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih dan penggunaan surat suara serta perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DB1- KWK; d. mencatat hasil rekapitulasi ke dalam formulir Model DC1-KWK; dan e. membuat berita acara rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi dalam formulir Model DC-KWK.
