PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan...
Pasal 37
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
(1) Bawaslu Provinsi wajib memastikan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diisi oleh KPU Provinsi dan ditandatangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bawaslu Provinsi wajib memastikan KPU Provinsi menyerahkan salinan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. saksi; dan b. Bawaslu Provinsi.
(3) Bawaslu Provinsi wajib memastikan KPU Provinsi mengumumkan rekapitulasi di tingkat daerah provinsi di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.
