PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan...
Pasal 30
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara di daerah kabupaten/kota disampaikan kepada KPU Provinsi dengan cara: a. memastikan keamanan dan kelengkapan kotak suara memuat dokumen hasil penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. memastikan kotak suara dalam kondisi terkunci dan tersegel; c. memastikan KPU Provinsi membuat berita acara penerimaan kotak suara dengan menggunakan formulir Model DA3-KWK; dan
d. memastikan KPU Provinsi menyimpan kotak suara pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam formulir laporan hasil pengawasan.
