PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan...
Pasal 29
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
(1) Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dengan memastikan seluruh hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara sesuai dengan hasil pengawasan. (2) Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan potensi adanya pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. (3) Panwas Kabupaten/Kota melaporkan hasil pengawasan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota kepada Bawaslu Provinsi dengan tembusan Bawaslu dengan melampirkan seluruh dokumen hasil pengawasan.
